Kelas Khusus / Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid)
Semester Ganjil 2026/2027
☚ Diperuntuhkan bagi semua tamatan/lulusan SLTA, D3/Politeknik, D1, D2, dan lain-lain; melanjutkan pendidikan tinggi ke Program Diploma Tiga / D-III atau S1 (Sarjana) atau pindah jurusan.
☚ Untuk semua tamatan/lulusan S1 (Sarjana) atau setingkat melanjutkan pendidikan tinggi ke Program Pascasarjana / Magister (S2).
❈
Biaya Penerimaan Mahasiswa Baru = Rp 100.000,-
❈
Pendaftaran Calon Mhs dibuka SETIAP HARI (termasuk Sabtu dan Minggu) : Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00
❈
Pendaftaran Mhs Baru dapat dilaksanakan dng salah satu cara sbb :
langsung dilaksanakan di Kampus Perguruan Tinggi Swasta terkait (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
Jadwal Pendaftaran, Angsuran Biaya Perkuliahan, Info Menyeluruh, dan lain-lain pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terkait klik disini.
Untuk memenuhi amanat UUD 45 Pasal 31 serta regulasi Undang-Undang SISDIKNAS, Perguruan Tinggi Swasta ini menyelenggarakan Kelas Khusus (Blended) ini serta menunaikan KOMITMEN SOSIAL. Yakni memberi kesempatan segenap masyarakat tamatan/lulusan SLTA, D3/Politeknik, D1, D2, S1 (Sarjana) atau setingkat, dan lain-lain, baik yg mempunyai keterbatasan waktu luang begitu pula mempunyai keterbatasan finansial/keuangan, untuk melanjutkan pendidikan tinggi (atau pindah jurusan) ke jenjang Sarjana atau Diploma Tiga / D-III atau S2 / Pascasarjana pd jurusan yg diinginkan, secara layak dan berbobot / kualitas disesuaikan dgn keunggulan Perguruan Tinggi Swasta ini
"Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan amanat UUD 45 pasal 31 ayat (3).
Dan atas dasar Undang2 Dasar 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta atas dasar Undang-Undang SISDIKNAS (UU RI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Biarpun begitu sebagian warga negara terdapat masyarakat yg mempunyai keterbatasan waktu luang (teristimewa pegawai / pekerja). Demikian juga ada sebagian warga negara yg mempunyai keterbatasan finansial/keuangan.
Juga berdasarkan UU RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka". Serta di Penjelasan Undang-Undang terkait ditulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yg diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Biaya pendidikannya (silakan klik) diperhitungkan sedemikian rupa dgn proses matang2 dan komitmen tinggi sehingga meringankan mhs, disebabkan selain dibantu dng subsidi silang, juga pemberian fasilitas cicilan biaya pendidikan, agar dapat mengangsur per bulan berdasarkan kesanggupan mahasiswa. . . . . ➡ lihat semuanya
Biaya pendidikan Kelas Khusus (P2K, Perkuliahan Karyawan) ini bisa mengangsur per bulan disesuaikan dgn kesanggupan mahasiswa.
Institusi / Lembaga / Perguruan Tinggi Swasta (PTS) unggulan serta terakreditasi; pelaksana P2K/PKK ini, selain punya masyarakat yg senantiasa mendahulukan pentingnya bobot / kualitas pendidikan tingginya, juga memiliki KOMITMEN SOSIAL. Teristimewa membantu mhs di dlm hal membayar biaya pendidikannya.
IDR. 550.000 to proceed to S1 Program STIE Gici Jatiwaringin Jakarta IDR. 830.000 to proceed to S1 Program Employee class STIE Gici Bekasi IDR. 550.000 to proceed to S1 Program Online class STIE Gici Bekasi IDR. 700.000 to proceed to S1 Program Employee class STIE Gici Depok IDR. 650.000 to proceed to S1 Program Online Class STIE Gici Depok IDR. 750.000 to proceed to S1 Program STIE Gici Bogor IDR. 1.225.000 to proceed to S2 Program - STIE Gici Depok and Bogor IDR. 1.175.000 to proceed to S2 Program - STIE Gici Jatiwaringin and Bekasi
Rp 1.400.000 untuk Lulusan SMU ke S1. Rp 1.650.000 untuk Lulusan D3 ke S1. Rp 1.300.000 untuk Lulusan SMU ke S1 Jurusan Bisnis Digital. Rp 1.300.000 untuk Lulusan D3 ke S1 Jurusan Bisnis Digital.
Tamatan/lulusan dan mhs Kelas Khusus (Blended) begitu pula Kelas Reguler memiliki Ijazah, Status, Hak Akademik, dan Gelar yg sama.
Kurikulum yg didisain di samping mendasarkan pada Kurikulum Nasional (Kurikulum Inti), demikian juga mendasarkan perkembangan ilmu pengetahuan mutakhir, teknologi, seni, dan terhadap kebutuhan melanjutkan ke yg lebih tinggi serta profesionalitas dunia kerja.
Sistem pendidikan tingginya dilaksanakan secara profesional dan sangat layak bagi karyawan yg sibuk dgn kerjanya begitu pula bagi yg bukan pekerja. . . . . ➡ lihat lengkap
Para mahasiswa/i ini senantiasa bergotong-royong serta saling menolong memecahkan kegelisahan masing2. Baik kegelisahan di dlm hal kerja, akademik, finansial/uang, begitu pula masalah lainnya. Demikian juga dgn tamatan/lulusannya, memiliki ikatan yg kuat untuk saling menolong sesama tamatan/lulusannya.
Selama ini mhs yg telah kerja, senantiasa dapat menaikkan karir dan penghasilannya selama pendidikan tinggi. Mereka mendapatkan peningkatan karir dan peningkatan penghasilan dari rekan-rekannya.
Biarpun begitu mhs yg belum kerja, akan mendapat karir dari kawan-kawannya begitu pula tamatan/lulusannya, teristimewa rekan-rekan yg telah kerja (sebagai profesional, pegawai negeri sipil, wiraswasta, pengendali perseroan, pekerja, dan lain-lain). . . . . ➡ tampilkan semua
Kurikulum pendidikan dan tata cara belajar-mengajarnya didesain sebaik mungkin dng memakai Sistem Kredit Semester yg dilaksanakan dng ketrampilan (keterampilan) tinggi menyesuaikan bagi mereka yg telah kerja (karyawan / pegawai, profesional, pengusaha, dan lain-lain), sehingga mahasiswa/i yg mempunyai jadwal padat kerja masih tetap bisa menyelesaikan pendidikan tepat pada waktunya (sesuai masa studi).
Paling dipercaya dalam hal pelaksanaan Kelas Khusus (Blended), serta telah dilaksanakannya syarat-syarat paling penting untuk pelaksanaan program tsb, adalah :
Pelaksanaannya sesuai dgn norma serta kode etik akademik.
Kurikulum, waktu kuliah, jadwal pelajaran, dosen, sistem pendidikan, dan lain-lain, sesuai dgn tuntutan dunia kerja
Dosen (guru besar) expert dalam kelompok ilmunya.
Jikalau mhs mendapat tugas lembur, atau kerja dgn sistem shift, tugas kerja ke luar kota/negeri, dan lain-lain, maka melalui tata cara tertentu. mahasiswa/i ini diizinkan ketidakhadiran di kuliah dalam beberapa pertemuan. . . . . ➡ tampilkan semua
Tags: d3, s2, kelas, khusus, blended, jawa, barat, selamat, datang, jabar, s1, z selamat, datang jawa, jabar im sekolah, tinggi manajemen, informatika, komputer im, pelaksana, kelas khusus, indonesia, pendaftaran mahasiswa, khusus blended, menunaikan, komitmen sosial, keterbatasan, finansial keuangan, berdasarkan, uu ri, dlm, hal membayar, biaya, pendidikannya pts urutkan